简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Dijanjikan Untung Rp4,8 M, Warga Yogya Kehilangan Rp1 M
Ikhtisar:Polres Lumajang menangkap tiga orang yang diduga anggota komplotan pencurian berkedok investasi fiktif. Korban, warga Bantul Yogyakarta, dijanjikan keuntungan Rp4,8 miliar namun justru kehilangan uang tunai Rp1 miliar yang dibawa kabur pelaku.

Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang menangkap tiga orang yang diduga anggota komplotan pencurian berkedok investasi fiktif. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan pada Minggu malam, 9 Agustus 2026.
Ketiganya diamankan setelah dilaporkan mencuri uang tunai Rp1 miliar milik warga Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kun Subroto Wiyono (62 tahun).
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis 6 Agustus 2026 di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa bermula dari komunikasi antara korban dan komplotan pelaku mengenai rencana kerja sama investasi untuk proyek pembangunan infrastruktur pendidikan.
Setelah disepakati, korban dijemput dari Hotel Cantik Lumajang dan diajak menuju sebuah rumah di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun.
Di rumah tersebut korban bertemu dengan AWA yang mengaku sebagai koordinator investasi.
Sebelum pertemuan, korban sudah menyiapkan uang Rp1 miliar yang rencananya diserahkan untuk investasi atas nama sebuah yayasan pendidikan di Yogyakarta.
Uang itu berada dalam koper dan dikemas dalam dua kantong plastik, masing-masing berisi Rp500 juta.
Tawaran Investasi dan Janji Keuntungan
Korban dijanjikan pengembalian modal ditambah keuntungan total Rp4,8 miliar atau sekitar 60 persen dalam jangka waktu 10 tahun. Iming-iming keuntungan besar inilah yang membuat korban bersedia membawa uang tunai dalam jumlah besar ke Lumajang.
Setelah uang diperlihatkan, dua kantong berisi uang langsung dibawa oleh AWA yang kemudian melarikan diri ke arah belakang rumah.
Bersamaan dengan itu, orang lain di lokasi melarikan diri lewat bagian depan rumah. Korban yang menyadari uangnya dibawa kabur kemudian melapor ke Polres Lumajang.
Pembagian Tugas Komplotan
Hasil penyelidikan sementara menyebut komplotan ini memiliki pembagian tugas.
Salah satu pelaku diduga mengondisikan korban sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, pelaku lain berperan memperkenalkan korban kepada AWA, dan ada juga yang bertugas sebagai pemilik kendaraan, sopir, serta menyiapkan lokasi kejadian.
Salah satu pelaku berperan mengambil uang korban setelah berada di lokasi kejadian. AWA ditangkap bersama dua orang lainnya dan diidentifikasi sebagai warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember.
Polisi mengidentifikasi tiga orang yang ditangkap dengan inisial AWA, AM, dan AS.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang. Polisi masih menelusuri keberadaan uang Rp1 miliar milik korban dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak wajar, seperti keuntungan puluhan persen dalam waktu singkat, patut dicurigai.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi dan mewaspadai janji keuntungan besar yang tidak masuk akal sebelum menyerahkan dana.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.










