Ikhtisar:Sedikitnya 80 orang diduga menjadi korban penipuan investasi emas di Toko Mitra Makmur 2, Panimbang, Pandeglang, Banten. Tiga korban yang melapor ke Polda Banten pada 15 September 2026 mencatat kerugian total Rp1,1 miliar. Kuasa hukum Haitami menyebut total kerugian bisa mendekati Rp1,7 miliar, dan tiga korban lagi akan menyusul melapor.

Yang dilaporkan adalah pemilik toko emas yang juga anggota DPRD Provinsi Banten, Roni Mitra, serta kepala toko bernama Ahmad Warnoto. Para korban dijanjikan emas dan keuntungan dari modal yang ditanamkan. Namun, setelah uang disetorkan, mereka kesulitan menarik kembali modal maupun emas yang dijanjikan.
“Sudah kami somasi, tetapi tidak ada iktikad baik untuk mengembalikan uang para korban,” kata Haitami, seperti dikutip radarbanten.co.id.
Salah satu korban, Dwi Febrian, menceritakan awal mulanya. Ia tertarik setelah ditawari Ahmad Warnoto. Ia lalu mentransfer Rp180 juta. “Pada awal transaksi transfer Rp180 juta, keuntungan sekitar Rp5 juta,” ujarnya. Setelah sempat menerima keuntungan, Dwi kesulitan menarik modalnya. “Saya mau menarik lagi uangnya, semua. Banyak alasan dari pemilik toko, dari kepala tokonya itu,” katanya.
Dua korban lain yang didampingi Haitami adalah Mohamad Suma, dengan kerugian Rp530 juta, dan Ahmad Septiadi, dengan kerugian Rp561 juta. Total kerugian tiga korban ini mencapai Rp1,1 miliar.

Daftar isiPola yang Sama: Keuntungan di Awal, Lalu Macet
Kasus ini bukan yang pertama. Pekan yang sama, Polda Banten juga menyelidiki dugaan penipuan investasi dan arisan fiktif yang merugikan puluhan warga Pandeglang dan Lebak. Total kerugian ditaksir Rp2,8 miliar. Dua orang berinisial JW dan DN dilaporkan pada 24 Agustus 2026. Sementara 25 korban telah melapor, kuasa hukum menyebut jumlah korban bisa mencapai 60 orang.
Skemanya: peserta dijanjikan keuntungan sekitar 20 persen melalui grup WhatsApp. Ada mekanisme lelang arisan — peserta yang butuh uang cepat bisa melelang jatahnya, peserta lain diminta menomboki dengan imbalan keuntungan. Pada awalnya, pembayaran pokok dan keuntungan berjalan lancar. Lalu macet.
“Banyak korban yang diiming-imingi keuntungan dengan berdalih ada investasi atau arisan,” kata Eki Pratama Wijaya, kuasa hukum korban lain.
Sejumlah korban mengaku belum menerima pembayaran sejak Januari 2026. Kerugian masing-masing bervariasi, dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Salah satu korban, Nuriana dari Lebak, menanamkan Rp55 juta pada Juli 2026 dan dijanjikan pencairan 15 Agustus. “Harusnya dapat bulan Agustus tanggal 15, tapi keuntungan dan modal saya belum kembali,” ujarnya.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten Kompol Endang Sugiarto membenarkan laporan tersebut. “Perkaranya masih lidik (penyelidikan),” katanya.
Korban Tak Hanya di Banten: Bekasi, Bogor, hingga Malaysia
Pola serupa muncul di tempat lain. Di Bekasi, 12 warga kehilangan Rp7,1 miliar dalam investasi bodong hasil bumi. Pelaku berinisial M menawarkan keuntungan bulanan tinggi, rutin membayar bagi hasil di awal, lalu berhenti total sejak medio 2025. Korban sebagian besar pensiunan, kini menanggung utang bank. Mereka melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada 25 Juli 2026.
Di Bogor, belasan orang menggeruduk dua rumah terduga pelaku investasi properti berinisial POS. Mereka mengklaim rugi Rp4 miliar. Aksi terjadi di Pasirkuda, Bogor Barat, pada 11 September 2026.
Bahkan investor asing kena. Seorang warga Malaysia melaporkan dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar ke Bareskrim Polri. Laporan menyebut seorang perwira menengah Polri berinisial F — yang disebut sebagai Kombes Fahrurozi — ikut terlibat. Laporan dibuat pada 20 Agustus 2026. Hingga 14 September, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan mengecek lokasi tambang di Sulawesi Utara. Fahrurozi membantah dan berencana melaporkan balik pelapor.
Di Surabaya, sidang perkara investasi Rp200 miliar mengungkap praktik gali lubang tutup lubang. Terdakwa buka-bukaan bahwa investor lama dibayar dari uang investor baru.

Mengapa Orang Terus Terjebak?
Semua kasus ini punya pola yang sama. Korban ditawari keuntungan di atas rata-rata. Di awal, pembayaran berjalan lancar — ini yang membangun kepercayaan. Korban kemudian mengajak keluarga, tetangga, teman. Uang masuk terus.
Lalu pembayaran tersendat. Alasan datang: dari pabrik belum cair, dari pemilik toko banyak alasan. Pada akhirnya, modal tak kembali.
Ini ciri khas skema ponzi. Uang investor lama dibayar dari uang investor baru. Di kasus Pandeglang, korban berasal dari Panimbang, Pandeglang, Serang, bahkan Bogor. Latar belakangnya beragam: petani, nelayan, hingga konsumen biasa.
Modus lain yang terungkap: pelaku menggunakan figur berwenang untuk membangun kepercayaan. Di Pandeglang, modusnya adalah anggota DPRD. Di kasus Bareskrim, sosok perwira polisi. Di Bekasi, pelaku rutin membayar bagi hasil mingguan di awal. Semua ini trik untuk membuat korban terbuai.
Sinyal Bahaya yang Harus Anda Kenali
Kalau ada tawaran investasi dengan ciri-ciri di bawah ini, berhenti dan pikirkan ulang:
- Keuntungan dijanjikan di awal, tidak wajar. 20 persen per bulan? Itu bukan investasi, itu bahaya.
- Pembayaran lancar di awal, lalu macet. Ini pola klasik. Keuntungan pertama yang Anda terima itu uang Anda sendiri, atau uang orang lain.
- Alasan yang berulang. “Dari pabrik belum cair”, “dari pemilik toko belum transfer” — kalau sudah dua kali, itu bukan alasan, itu tanda.
- Mengajak orang lain. Pelaku mendorong korban merekrut keluarga dan teman. Semakin banyak yang masuk, semakin lama skema bertahan.
- Tidak ada izin resmi. Cek legalitas produk investasi di situs resmi OJK atau Bappebti. Kalau tidak terdaftar, jangan lanjut.
- Menggunakan figur berwenang. Kasus di Banten melibatkan anggota DPRD, kasus di Bareskrim melibatkan perwira polisi. Status ini dipakai untuk membangun kepercayaan. Jangan percaya begitu saja.
Yang Bisa Anda Lakukan Sekarang
Jika Anda atau keluarga sudah terlanjur menjadi korban, segera laporkan ke polisi. Bawa bukti transfer, screenshot percakapan, dan dokumen perjanjian. Semakin cepat, semakin baik.
Untuk yang belum kena: jangan tergiur iming-iming keuntungan besar. Kalau ada yang menawarkan investasi dengan jaminan untung, itu pasti bohong. Investasi yang sehat selalu punya risiko.
Cek legalitas produk investasi di situs resmi OJK (ojk.go.id) atau Bappebti (bappebti.go.id). Kalau tidak terdaftar, jangan lanjut.
Sumber Informasi
- Postingan X @cloudinsavanna
- Kompas Regional: Warga Pandeglang Diduga Ditipu Oknum Anggota DPRD Banten Modus Investasi Emas
- Radar Banten: Dugaan Penipuan Investasi Emas di Pandeglang, Korban Diperkirakan Capai 80 Orang
- Radar Banten: Polda Banten Selidiki Dugaan Penipuan Investasi dan Arisan Fiktif Rp2,8 Miliar
- Otonominews: Investor Malaysia Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas Rp58,5 Miliar, Bareskrim Telah Periksa 15 Saksi
- Portal Metro TV: WN Malaysia Minta Bareskrim Periksa Kombes F soal Investasi Emas
- Topik.id: Puluhan Warga Lebak dan Pandeglang Diduga Jadi Korban Arisan Fiktif, Kerugian Capai Rp2,8 Miliar
- Bogor Daily: Korban Investasi Properti Geruduk Dua Rumah di Bogor, Klaim Rugi Rp4 Miliar
- Beritalima: Terdakwa Buka-bukaan Soal Dana Rp200 Miliar, Investor Lama Dibayar dari Uang Investor Baru
- AFU.id: Uang Pensiun Ludes hingga Harus Nyicil Bank: 12 Warga Bekasi Terjerat Investasi Bodong Hasil Bumi Rp7,1 Miliar
Disclaimer: Artikel ini hanya menyajikan informasi, bukan ajakan investasi. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan Anda.